KAIMANA – Pemkab Kaimana akan menghapus 1.353 tenaga kontrak Oktober 2023, digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Rekrutan tenaga kontrak hanya berlaku hingga waktu yang sudah ditentukan.
Bupati Kaimana Freddy Thie mengatakan pengahpusan itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat MENPAN RB, tentang rekrutmen tenaga kontrak.
Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menerbitkan surat Nomor 800/21/2023, tanggal 16 Januari 2023, tentang pemetaan dan penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Freddy mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah menyusun pemetaan pegawai, sekaligus analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan. Dengan demikian kekosongan jabatan dapat terisi.
Untuk rekrutan honorer diusulkan kembali bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dengan masa kerja hingga 31 Oktober 2023. Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PNS dan PPPK (P3K), belaku mulai 28 November 2023.
Pemkab Kaimana sejauh ini menganggarkan Rp.15.421.262.631 miliar untuk membayar tenaga honor daerah atau tenaga kontrak.
Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat DPRD Kaimana mengingatkan rekrutan tenaga honorer harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terkesan membebani organisasi perangkat daerah, apalagi membebani APBD.
(REN/NN)