MANOKWARI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memberikan deadline perbaikan selama 6 hari atau hingga 11 Agustus 2023 kepada 8 Partai Politik (Parpol) yang dalam verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD, masih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R Rumkabu menyebut, 8 Parpol itu masing masing Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Parta Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang.
“Kami Masih memberikan waktu 6 hari kedepan sampai dengan tanggal 11 Agustus bagi Parpol untuk melakukan perbaikan. Kami harap proaktif Parpol untuk melengkapi berkas yang masih kurang,” ujar Christin usai menyerahkan dokumen hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD untuk 10 partai yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), pada Sabtu (5/8/2023) siang tadi.
Diterangkan Christin, 8 parpol yang masih dinyatakan TMS itu memiliki kekurangan kelengkapan pada bagian adminsitrasi bakal calon terkait dengan legalisir ijazah, dan surat yang dikeluarkan oleh BNN.
“Jika dalam waktu 6 hari yang diberikan, parpol tidak melakukan perbaikan, maka secara aturan, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg 2024,” tandasnya.
(TIM/NN)