2024 Kian Dekat, Jangan Kaitkan Mutasi Pegawai dengan Politik

Sekretaris Dominggus Mandacan Center (DMC) Papua Barat Moses Sabono. (Istimewa)

MANOKWARI – Pergantian pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Papua Barat, Rabu (29/6) mengejutkan banyak pihak. Meski demikian hal itu diyakini melalui prosedur sesuai dengan aturan.

Sekretaris Dominggus Mandacan Center (DMC) Papua Barat Moses Sabono menilai pergantian itu dilakukan setelah konsultasi ke Kemendagri oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, M.Si.

“Banyak suara muncul usai pergantian pejabat. Itu hal yang wajar dalam birokrasi pemerintahan. Tak ada salahnya mutasi untuk meningkatkan kinerja ASN demi misi dan visi pembangunan daerah,” ujarnya Jumat (1/7).

Ia tak setuju jika pelantikan itu dikaitkan dengan politik, apalagi sekarang sudah masuk tahun politik menuju Pemilu serentak tahun 2024.

Menurut dia baiknya memilah antara mutasi pegawai dan tidak membelokan isu ke arah politik. Pasalnya kebijakan pergantian pegawai itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Dalam pasal 132 Huruf (a) Ayat (1) Pasal (2) tertulis pejabat gubernur tidak dapat melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil. namun Ayat ke (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Jangan menilai dini kebijakan itu, baiknya mari sama-sama dukung Pj gubernur. Mutasi atau promosi jabatan itu bagian dinamisasi, proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan organisasi birokrasi,” terangnya.

DMC menilai Pj gubernur Waterpauw memahami aturan dan tak asal-asalan mengambil keputusan. Tugasnya melanjutkan tongkat kepemimpinan Papua Barat dari Dominggus Mandacan dan memastikan kesiapan pesta Pemilu 2024. (RLS/ELS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!