3 Pengurus DPW KAPTEN Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Tampak salah satu tersangka korupsi dana hibah saat digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (3/5/2024) kemarin.

MANOKWARI : Tiga orang Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
KAPTEN (Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional) Indonesi, Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pemerintah Papua Barat Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1 miliar.

Ketiga nya masing masing, AB selaku Ketua DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat, IW selaku Sekretaris dan MA selaku Bendahara DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya oleh Kejaksaan Negeri Sorong langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Sorong.

Plt. Kepala Kejaksaan Negari Sorong Zam Zam Ikhwan, SH.MH menyebut, penyidik sebelumnua menyampaikan, telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian kerugian keuangan negara.

“Dari 1 Miliar anggaran hibah yang diterima, oleh BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 877 juta lebih,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, Haris Suhud Tomia, S.H. menegaskan bahwa modus ketiga tersangka melakukan korupsi yaitu dengan Mark up harga dan juga melaksanakan pengadaan fiktif sebagaimana yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Ini Modus korupsi hibah yang rata rata terjadi selama ini di Papua Barat. Bagi kami, ini adalah pintu masuk untuk mendalami sejumlah penerima hibah lainnya,” tegasnya.

(DTM/NN)

. . . .
Exit mobile version