<

3 Terdakwa Korupsi DPMK Bebas, Kuasa Hukum : Sah, Sesuai Fakta Sidang

Mahatir Rahayaan, SH, kuasa hukum tiga terdakwa Dugaan Korupsi DPMK Kaimana yang divonis bebas. (Foto: WIL/NN)

KAIMANA – Kuasa Hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH, angkat suara terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Ia mengklaim kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, menyatakan tiga terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” sebutnya Kamis (27/2/2025).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana, melakukan gugatan banding terhadap vonis 5 tahun penjara tiga terdakwa oleh Pengadilan Negeri Manokwari, November 2024 lalu.

Tiga kliennya selama sidang tidak mengakui melakukan tindakan pidana korupsi. Pengakuan yang sama juga saat sidang dengan agenda eksepsi dan pledoi.

Demikian halnya dalam fakta sidang yang sama sekali tidak menemukan niat jahat para terdakwa yang justru mengikuti aturan, salah satu bukti adalah pelantikan 84 kepala kampung.

Ia menyoroti dakwaan jaksa soal kerugian negara yang tidak bisa untuk dibuktikan. Kata dia, kerugian negara dalam dakwaan dan tuntutan bertolak belakang dengan total loss secara keseluruhan.

“Jika dihitung, kerugian itu tidak dijabarkan dengan benar. Para saksi juga tidak menjelaskan tentang kerugian negara,” ungkapnya.

“Menurut hemat saya, putusan banding pengadilan tinggi itu adalah sah, sesuai fakta persidangan,” singkatnya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kaimana, terkait putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan tiga terdakwa.

(WIL/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!