KAIMANA – Tim Satreskrim Polres Kaimana masih memburu satu buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial A yang telah masuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Kaimana, Kompol Mapparenta mengatakan, pihaknya masih terus memburu A yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Dari 4 tersangka, tiga orang berinisial SL (43), RE (24), dan YA (30) berstatus dalam tahanan, sedangkan satu tersangka lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Untuk tiga tersangka, kata Wakapolres berkasnya perkaranya telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Untuk tiga tersangka ini sudah P21 dan siap kita limpahkan ke Kejari Kaimana,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini menimpa para korban sebut saja JKH, CFS, IGH, AM. Dua diantaranya masih dibawah umur. motifnya, para tersangka mempekerjakan korban di sebuah cafe di Kaimana.
(REN/NN)