33 Mantan Bendahara Pemprov PB Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugestiono. (Foto : RED/NN)

MANOKWARI – Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKD) sedang menelusuri kerugian negara yang terjadi sepanjang 2004-2013 di Pemprov Papua Barat.

Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugestiono mengatakan TPKD juga memanggil dan memeriksa mereka yang pernah menjabat bendahara.

“Baru empat dari 37 mantan bendahara yang telah mengembalikan kerugian negara. Sisa 33 orang lagi yang dipanggil secara bertahap,” ujarnya Jumat (18/2) di Manokwari.

Para mantan bendahara itu wajib mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil hitungan audiotor Inspektorat. Jika tak mampu kembalikan uang negara, mereka dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Perbendaharaan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

“Mereka mengikuti sidang TPTGR dan diberi waktu 10 hari menyelesaikan apa putusan majalis TPTGR itu,” bebernya.

Tetapi jika masih saja tak mampu menyelesaikan itu dalam waktu 10 hari, maka para mantan bendahara itu akan dilimpahkan ke Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan. Dengan demikian akan dilanjutkan dengan proses hukum hingga pengadilan.

Tentu konsekuensinya adalah penjara jika divonis bersalah dengan putusan inkrah pengadilan. Pemecatan dengan tidak hormat pun akan dilakukan bagi para mantan bendahara.

Sugestiono mengaku pemprov Papua Barat beritikad baik dengan menempuh jalur sesuai aturan. Karena tercatat sudah lebih dari 100 ASN se-Papua Barat yang dipecat karena persoalan hukum sejak tahun 2017. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!