MANOKWARI – PLN UP3 Manokwari disomasi Kantor Advokad, Pengacara dan Konsultan Hukum Rustam SH dan Rekan, lantaran belum membayar uang pekerjaan tiga proyek pembangunan tahun 2017, 2019 dan 2020 kepada kontraktor pelaksana, PT. Lucky Mulia Sentosa.
Rustam SH., CPCLE kuasa hukum pemilik perusahaan Rico Elias Angka Wijaya, menyebut tiga pekerjaan pembangunan kliennya adalah rumah dinas Manajer PT PLN di Brawijaya, Gudang Terbuka di Transito Wosi tahun 2019 dan TPS Limbah B3 Lokasi Gudang PLN UP3 Manokwari tahun 2020.
Dirincikan pekerjaan pembangunan baru rumah dinas manajer PT. PLN Manokwari pada 2017 dihentikan lantaran klaim pemilik hak ulayat atas tanah tersebut. Dari pekerjaan itu, kliennya menghabiskan anggaran mulai dari pembongkaran hingga pekerjaan pembangunan sejumlah item Rp. 1.3 Miliar.
“Kami minta waktu 7 hari sejak somasi ini dikirim untuk segera dilunasi,” terangnya, Kamis (2/6).
Kemudian pembangunan TPS Limbah B3 Gudang PLN UP3 Manokwari yang selesai dikerjakan dengan perjanjian tambahan item pekerjaan oleh direksi pekerjaan diselesaikan dengan total anggaran Rp.285 juta.
“Penagihan untuk item tambahan itu diajukan tanggal 19 Mei 2020 tetapi belum ada itikad baik untuk melunasi,” bebernya lagi.
Selanjutnya pembangunan Gudang terbuka PLN di Wosi Transito tahun 2019 Rp. 297 juta, dengan surat pernyataan siap membayar ditandatangani Andreas Didik Satanto mewakili PLN UP3 Manokwari. Surat yang ditandatangani 10 September 2021 di Polres Manokwari itu belum terealisasi.
“Ini tiga somasi terkait tuntutan pembayaran atas pekerjaan yang dikerjakan klien kami,” terangnya.
Selain tiga somasi, Rustam juga melayangkan somasi kepada PLN UP3 Manokwari untuk melakukan survei ulang terhadap PLTD Hink dan PLTD Anggi Gida di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pasalnya, surat PLN UP3 Manokwari kepada Bupati Pegunungan Arfak yang intinya PLN bersama pejabat di Pegaf yang ditunjuk beserta tim teknis telah melakukan survey terhadap dua pekerjaan itu, tidak benar adanya.
“Klien kami sebagai tim teknis tidak dilibatkan dalam survey dua pembangunan itu. Untuk menjaga image buruk, kami minta survey ulang atas proyek itu harus dilakukan,” aku Rustam.
PLN UP3 Manokwari diharapkan merespon somasi yang dimaksud hingga 7 hari ke depan. Jika tidak dilanjutkan dengan upaya hukum pidana maupun perdata.
Dikonfirmasi berbeda, Manajer bagian KSA PLN UP3 Manokwari, Andreas Didik enggan berkomentar banyak terkait hal itu. (DTM/NN)