MANOKWARI – Kewenangan urusan SMA/SMK yang merupakan tanggungjawab kabupaten, diusulkan kembali menjadi tanggungjawab provinsi. Ini merupakan keputusan bersama 6 gubernur se-Tanah Papua belum lama ini.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, membenarkan kesepakatan bersama saat pertemuan Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua di Nabire, Provinsi Papua Tangah.
Diketahui, kewenangan SMA/SMK secara nasional merupakan urusan provinsi, sementara hal tersebut menjadi urusan tingkat kabupaten secara umum di Papua sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021.
Menurut Mandacan, kesepakatan usulan para gubernur akan disampaikan kepada presiden, DPR RI dan juga kementerian pendidikan di Jakarta.
“Kita sepakat dan ingin agar pusat meninjau kembali PP 106 (itu), agar kewenangannya kembali ke provinsi seperti daerah lainnya di Indonesia,” terangnya, Jumat (2/5/2025).
Menurut dia, rencana yang dimaksud akan disampaikan saat pertemuan bersama PGRI Papua Barat dan Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se Papua Barat.
Secara berbeda, Koordinator MKKS Provinsi Papua Barat, Regina Wutoy menyebut kewenangan tersebut dipegang penuh dinas pendidikan. Pihaknya hanya sebatas koordinasi dan menunggu.
“Tentu kami sudah mendengar tentang kesepakatan 6 gubernur dan juga rencana mengajukan ke pusat. Kami hanya menunggu keputusan dari dinas pendidikan,” ujarnya.
Jauh sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Asosiasi 6 gubernur se-Tanah Papua dan BP3OKP di Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selas (15/4/2025) salah satunya membahas kewenangan SMA/SMK.
Ketua BP3OKP Papua Barat Irene Manibuy, menyambut positif aspirasi 6 guhrnur untuk kembalikan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi. Ia yakin semua proses berjalan lancar, terutama menyangkut pembiayaan.
“Kalau di kabupaten mungkin agak berat, saya kira kewenangan dikembalikan ke provinsi sesuai komitmen 6 gubernur,” singkatnya.
(RED/NN)

