KAIMANA – Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana menggelar uji kompetensi jabatan fungsional untuk perawat, terapi gig dan mulut, rekam medik, radiografer, bidan, administrator kesehatan, apoteker, asisten apoteker, nutrisionis dan dokter.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Jubair Rumakat menyebut, sebanyak 62 tenaga Kesehatan (nakes) di Kaimana terdata mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional ini.
“Tenaga Penguji dalam uji kompetensi ini merupakan tim yang telah mengikuti akreditasi dan dinyatakan lulus sebagai penguji,” terang Jubair, di ruang kerjanya Rabu (4/10/2023).
Terpisah, Kepala Seksi SDM Kesehatan, Agustina Lita Sarawa M.Kes mengatakan, uji kompetensi jabatan fungsional itu mengacu pada UU No.5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Kesehatan RI N0.18/2017 tentang penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.

“Ini untuk pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Sampai saat ini, ASN yang telah mengikuti kompetensi kenaikan jenjang sejak tahun 2018- 2023 berjumlah 376 orang,” bebernya.
Dipaparkan, tujuan utama pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah, untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional, mengukur kemampuan peserta dalam menjalankan praktek sesuai dengan jabatan, sebagai persyaratan untuk kenaikan jenjang.
“Untuk kenaikan jenjang jabatan, peserta harus mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional dan dinyatakan lulus oleh team penguji dengan menggunakan metode portofolio, uji lisan dan uji praktek,” tambahnya.
(REN/NN)