MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, memberi waktu perbaikan administrasi bagi 68 bakal calon (balon) anggota DPR Papua Barat, yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hasil verifikasi administrasi persyaratan menemukan 68 dari 584 balon TMS. Kami beri waktu perbaikan enam hari, 6 hingga 11 Agustus pukul 4 sore,” ujarnya, Sabtu (5/8/2023) di Manokwari.
“Maksimalkan waktu karena setelah itu masuk daftar calon sementara (DCS), 18 Agustus nanti,” sambungnya.
Sementara,12 balon DPR RI Dapil Papua Barat, memenuhi syarat (MS) sesuai hasil verifikasi administrasi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat H. Abdu Salim Shidiq, mengungkap hanya balon partai Golkar dan Perindo yang MS, sedangkan balon parpol lainnya variatif dalam hal TMS.

Misalnya, belum melegalisir ijazah, salah meng-upload berkas hingga belum menunjukan surat pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga kepala kampung.
“Partai bisa memperbaiki syarat administrasi balon TMS. Jika tidak, tentu tak masuk DCS,” papar Abdul.
Kemudian, parpol bisa mengklarifikasi tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait balon, sejak ditetapkan dalam DCS, 18-23 Agustus.
“Misalnya masyarakat menemukan balon yang aktif sebagai ASN, kemudian parpol mengklarifikasi kepada kita (KPU). Jika meragukan, KPU bisa mengklarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah,” terangnya.
Abdul mengaku sejumlah balon merupakan ASN yang diantaranya TMS, karena masih menunggu surat pengunduran atau pensiun dini.
“Kalau untuk kuota 30 persen perempuan terisi semua parpol,” singkatnya.
(ELS/NN)