Ada Baliho Caleg di Kaimana Dirusak OTK, Panwas Minta Parpol Melapor

Tampak baliho Caleg di Kaimana yang diduga dirusak OTK.

KAIMANA – Sejumlah Alat Peraga Kampanye milik beberapa Caleg tyang terpajang di sepanjang jalan Utarum Kampung Baru Distrik Kaimana ditemukan dalam kondisi rusak. Diduga, hal itu sengaja dilakukan olah orang tak dikenal.

Ketua Panwas Distrik Kaimana, Alpinus Salamuk menuturkan, Bawaslu maupun Panwas Distrik Kaimana belum bisa mengambil tindakan atas kerusakan itu.

“Kami harap yang dirugikan segera melapor. Sebab, pengrusakan alat peraga kampanye atau baliho merupakan bentuk pidana,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, laporan dari pihak yang dirugikan akan lebih mudah diproses bila mana diperkuat dengan bukti berupa foto dan saksi.

“Untuk itu saya imbau, perusakan ini adalah pelanggaran pidana. Kepada siapapun, kami imbau untuk tidak merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu,” pesannya.

Terpisah itu, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Panwas Distrik Kaimana, Efendi Madubun mengatakan, larangan perusakan dan pidana itu termuat dalam UU NO.7/2017 pasal 280 ayat (1) huruf g dan pasal 521.

“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,” tandasnya.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!