Ahli Digital Forensik Dilibatkan Ungkap Kasus Ujaran Kebencian di Manokwari

Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom S.Ik (depan). Polisi melibatkan sejumlah saksi ahli untuk mengungkap kasus ujaran kebencian. (Foto : Thiaz/NN)

MANOKWARI – Polres Manokwari berupaya maksimal menuntaskan kasus ujaran kebencian di media sosial yang berbuntut protes keras warga disertai aksi blokade jalan.

Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom S.Ik mengatakan kasus itu sudah terang benderang namun penyidikan tetap berjalan.

Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah dimintai keterangan, termasuk pemilik akun berinisial ES yang sebelumnya dijemput di Kabupaten Waropen Papua.

Untuk memaksimalkan penyidikan, polisi melibatkan beberapa saksi ahli seperti ahli IT, ahli bahasa, ahli digital forensik, dan ahli pidana. Meski demikian penyidikan mengedepankan prinsip kehatihatian.

Aksi protes warga Fanindi Pantai, buntut kasus ujaran kebencian di Manokwari Senin (7/3) pagi. (Foto : Istimewa/NN)

“Penanganan kasus ujaran kebencian tidak harus cepat karena berbeda dengan perkara pidana umum lainnya,” ujar kapolres.

“Pemeriksaan ES (pemilik akun) sebagai saksi sudah dilakukan dua kali. Untuk pengakuan akunnya diretas akan dibuktikan dengan hasil penyidikan yang berjalan,” bebernya lagi.

Dirinya tegas mengingatkan penyampaian aspirasi warga terkait kasus itu bisa berujung pidana jika sampai melanggar ketentuan secara hukum.

Asvokat LP3BB Manokwari Julianti Gazpers (kanan) mendampingi pemilik akun ES di Polres Manokwari. (Foto : Istimewa/LP3BH/NN)

Secara berbeda Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendampingi ES saat memberi keterangan di Polres Manokwari, Senin petang.

“Pendampingan dilakukan Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Simon Banundi. Kami senantiasa mendampingi terduga/terlapor dalam setiap tahap pemeriksaan perkara di Polres Manokwari,” singkat Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy. (red/nn)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!