KAIMANA– Satuan Res Narkoba Polres Kaimana meringkus HT (27), seorang pria di kantor JNE Kaimana Jalan Utarum Air Merah, Senin (28/3) siang pukul 12.00 WIT Ia kedapatan mengambil sebuah paket berisi Ganja kering siap edar.
Tak main-main, paket berisi 632 ganja kemasan plastik kecil (SASET) dengan berat 203,2 gram. Jika dipasarkan HT bisa mendapat keuntungan hingga Rp.126.400.000.
Polisi juga mengamankan 5 plastik bening, 5 lembar alumunium foil, 1 karton berwarna coklat, 2 celana pendek, 1 handphone Vivo, 1 dompet berwarna coklat, 1 lembar KTP, satu lembar ATM BANK BNI dan Kartu Indonesia Sehat atas nama tersangka.
Kapolres Kaimana AKBP AKBP I Ketut Widiarta, S.I.K., M.H mengatakan tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan untuk penyelidikan lanjut.
“Ini bagian dari Operasi Pekat Mansinam selama 14 hari. Meski personil terbatas, kita kerja maksimal,” ujarnya saat rilis hasil Operasi Pekat Mansinam 2022, Jumat (8/4) di Polres Kaimana.
Menurut dia pengungkapan kasus Ganja itu sesuai komitmen Kapolri untuk memberantas Narkotika sebagai bagian dari kejahatan yang mengancam generasi bangsa Indonesia.
Selain Ganja, polisi juga menyita minuman keras berbagai kemasan diantaranya 702 kaleng bir hitam, 48 botol bir hitam, 360 kaleng bir bintang, 28 botol anggur orang tua, 3 botol vodka, 24 botol strongbow dan 184,5 liter sopi.
“Total nilai jual mencapai 66.805.000 juta rupiah,” beber kapolres.
Ia mengajak seluruh warga Kaimana ikut menjaga Kamtibmas selama bulan puasa. Jika mendapati informasi mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan, warga diimbau segera melapor ke pos polisi terdekat. (REN/NN)