MANOKWARI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Rp.7.641.106.030.179 triliun berkurang ke angka Rp.5.505.620.880.586 triliun. Selisih Rp.2,1 triliun lebih itu diberikan kepada provinsi baru, Papua Barat Daya.
Ini dipaparkan Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si disela pelantikan 15 pejabat struktural Pemprov Papua Barat, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia APBD tersebar pada 47 dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk membiayai semua kegiatan OPD dengan muatan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar dan urusan pilihan unsur pendukung.
Kemudian urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan serta unsur pemerintahan umum.
Penetapan APBD Provinsi Papua Barat Daya sedianya Januari 2023 sempat tertunda. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022 tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk provinsi/kabupaten/kota Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
Dimana perhitungan kembali masa kerja (PMK) merupakan amanat Pasal 15 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukkan Provinsi Papua Barat Daya. Akibatnya rancangan APBD TA 2023 hasil evaluasi Kemendagri harus disesuaikan kembali.
“Pimpinan SKPD jangan hanya fokus untuk pelaksanaan anggaran tetapi ingat dan fokus terhadap penyusunan laporan keuangan yang harus disampaikan kepada BPKAD. Juga menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK,” pesan Waterpauw.
Ia kembali mengingatkan capaian prestasi Papua Barat dengan 8 tahun berturut-turut penilaian BPK akan laporan keuangan. Terhitung sejak 2014 hingga 2021 Papua Barat mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Meski waktu yang cukup terbatas, ia mengingatkan pimpinan OPD dan juga Inspektorat untuk memaksimalkan kinerja dengan menyesuaikan rancangan APBD dengan maksud mempertahankan predikat itu.
Ia menyebut penetapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, serta Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang penjabaran anggaran, pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
“Atas perkenaan Tuhan dua aturan tersebut ditetapkan tanggal 3 Februari Tahun 2023. Saya apresiasi respon semua OPD sehingga penyesuaian rancangan APBD terlaksana,” ucapnya.
Dalam perubahan rencana kerja anggaran dengan alokasi pendapatan yang berkurang, SKPD mampu menyesuaikan lokus kerja yang berkurang dari 13 menjadi 7 kabupaten.
Dengan demikian postur anggaran provinsi Papua Barat, berkurang setelah berbagi dengan provinsi Papua Barat Daya. Begitu pula juga melihat jumlah OPD yang lebih banyak dibanding provinsi lain.
(ELS/NN)