MANOKWARI – Banyak kendaraan bermotor di Manokwari yang terpantau masih menggunakan plat yang bukan kode wilayah Papua Barat. Jumlahnya pun tidak sedik. Padahal, sesuai aturan, kendaraan yang beroperasi disuatu wilayah, harus mengurus balik nama kendaraan sesuai kode plat wilayah.
Menyoal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Papua Barat, M Bachri Yasin menyebut, UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) tidak membatasi kendaraan beroperasi diwilayah tertentu.
“Kita berpatokan pada UU LLAJ, jadi semua kendaraan bebas berada di wilayah mana saja. Tapi disyaratkan kendaraan yang berada disuatu wilayah setelah 30 hari segera membalik plat dari luar ke dalam,” ungkapnya.
Nyatanya kata Yasin, kendala yang selama ini terjadi adalah kendaraan dengan plat luar Papua Barat itu dibeli dengan cara non tunai (kredit).
“Kalau non tunai, BPKB masih di penjual. Sedangkan persyaratan balik nama ini kan harus ada BPKB,” ungkapnya.
Meski begitu, ada juga kendaraan yang sebenarnya sudah menjadi hak milik sepenuhnya (lunas) dibeli tunai, atau kendaraan pribadi yang pindah wilayah bersama pemiliknya, namun belum mengurus balik nama.
“Sebagai warga negara yang taat asas, kami harap pemilik kendraan yang sudah memegang dokumen kendaraan salah satunya BPKB untuk segera balik nama sesuai dengan domisili daerah,” tambahnya.
(RED/NN)