KAIMANA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kaimana, Rabu (6/9/2023) menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kabupaten Kaimana.
Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan san mensahkan Kebijakan nasional penata ruang untuk mewujudkan penataan ruang yang berkualitas.
Sementara itu, perundang-undang mengharuskan setiap Kabupaten kota untuk menyusun RDTR setelah ditetapkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten yang akan dilakukan secara berjenjang.
“Penyusunan RDTR ini wajib dilaksanakan agar terselenggaranya penata ruang dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ungkapnya.
Nantinya kata Wabup, RDTR akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Untuk itu, semua pelayanan perizinan menggunakan sistem baru melalui Online Single Subbmision (OSS).
“Ini untuk mempercepat proses pelayanan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, “ungkapnya.
Dia berharap, semua instansi terkait dapat secara bersama-sama membedah detail konsep rencana dan Peraturan zonasi pada wilayah perencanaan Kaimana, untuk mewujudkan perpaduan program pembangunan dalam penyusunan kebijakan RDTR.
(REN/NN)