MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manokwari, mengantisipasi pelanggaran yang terjadi saat coblos hitung Pemilihan kepala daerah (Pilkada), 27 November.
Pemetaan potensi pelanggaran terutama untuk tiga distrik di Manokwari, yaitu Distrik Manokwari Barat, Manokwari Utara dan Tanah Rubuh Distrik Manokwari Selatan.
“Berkaca dari pengalaman Pileg lalu, tiga distrik ini berpotensi untuk terjadinya pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat saat media gathering bersama media, Sabtu (16/11/2024).
Tiga distrik tersebut memiliki tingkat potensi kerawanan berbeda, misalnya Manokwari Barat yang memiliki jumlah DPT terbanyak. Ini menjadi perhatian tim sukses untuk meraup banyak suara.
Hal yang sama juga untuk distrik Tanah Rubuh Manokwari Selatan, yang terpaksa digelar pemilihan suara ulang (PSU) pada pileg lalu.
“Kita lakukan pengawasan ekstra. Dalam hal ini membutuhkan kolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga teman-teman media,” paparnya.
Bawaslu juga akan melakukan langkah pencegahan dengan memasang baliho dan membagi selebaran berisi ancaman pidana terhadap upaya intimidasi menghilangkan hak suara yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab untuk 423 TPS.
“Kampanye sisa 8 hari dari sekarang. 23 November batas akhir kampanye. Harapan kami penggunaan medsos juga dikontrol. 24-26 November masuk masa tenang,” terangnya.
Bawaslu, lanjut dia juga akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS). Selain itu juga melibatkan Pokja Pengawasan Isu Negatif terutama mengawal kampanye di media sosial.
“Kalau pungut hitung juga sering terjadi di TPS dengan beragam masalah. Kami deteksi ini bisa saja terulang. Oleh karena itu membutuhkan pengawasan ekstra ketat,” singkatnya.
(RED/NN)