MANOKWARI – Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama berinisial RI, menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 senilai 7,2 Miliar lebih.
Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Manokwari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari Hasrul mengatakan, penetapan RI setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara yang riil dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.
“Ada pertanggungjawaban tanpa bukti dan tidak melaksanakan kegiatan. Kerugian negara sekira 1,3 miliar dari total 7,2 miliar rupiah,” terangnya.
Kasus ini masuk penyelidikan sejak tahun 2021, kemudian berlanjut tahun 2022. Penetapan tersangka pun setelah rilis hasil audit BPKP.
Penetapan RI diyakini merupakan bagian mata rantai yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Kasus ini juga menjadi bukti dan komitmen Kejari Manokwari yang dalam tanda kutip lama vakum mengungkap perkara korupsi.
Ia minta dkungan semua pihak akan komitmen jelas Kejadian Manokwari dalam hal tindak pidana korupsi.
(RED/NN)