MANOKWARI – Bendahara Pengeluaran pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat berinisial AHHN, langsung dibawa ke rutan Lapas Kelas IIB Manokwari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan TPP pada dinas tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH. M.Hum, Senin (18/3/2024) sore tadi menyebut, penyidiknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AHHN sebagai tersangka ke dua dalam kasus yang sebelumnya menjerat Eks Kadisnaker Trans berinisial FS.
“Hari ini penyidik teleh berketetapan dengan menetapkan AHHN selaku bendahara pengeluaran sebagai tersangka ke dua dalam kasus ini,” ungkapnya.
Hari ini juga, kata Kajati, penyidik melakukan penahanan dengan menititpkan penahanan tersangka di Lapas Kelas IIB Manokwari 20 hari kedepan.
Diterangkan Kajati, Tersangka turut serta dalam kewenangannya mencairkan uang yang menurut tersangka atas perintah FS dengan alasan untuk uang THR Natal dan Tahun Baru. Namun, AHHN turut terlibat dengan menerima bagian dari yang dicairkan itu.
“Meski begitu, AHHN bertindak sangat koperatif dalam memberikan keterangan. Banyak informasi yang telah kami peroleh,” tambahnya.
(DTM/NN)