MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, menetapkan Hendrik Poltak Sitorus (HPS) sebagai tersangka tindak pidana pangan. Ia dan tiga rekanannya kedapatan mendirikan dua pabrik minuman keras oplosan jenis Cap Tikus di Manokwari.
Belakangan terungkap HPS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Jayapura gegara kasus miras oplosan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Indra Napitupulu mengaku penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang pabrik miras oplosan di kelurahan Wosi Manokwari Barat dan kelurahan Andai Manokwari Selatan.
Saat penggrebekan, polisi mendapati sejumlah peralatan untuk membuat miras oplosan. Polisi berhasil menangkap HPS di sebuah kawasan sekitar Wosi dan TS (juru masak miras).
Dua tersangka, Z (kurir) dan N (bendahara) sempat buron dan tertangkap April 2024.
“Kami amankan para tersangka bersama barang bukti perabotan miras oplosan,” sebut Direktur Reserse Narkoba Kombes Indra Napitupulu, Selasa (7/5/2024).
Para tersangka diketahui menjual satu botol (sedang) miras oplosan CT Rp.35 ribu. Transaksi pembuatan dan penjualan ini berlangsung 6 bulan.
Polda Papua Barat berkoordinasi dengan Polresta Jayapura terkait status DPO tersangka Hendrik, sesuai laporan polisi LP/B/V/2022 SPKT Polresta Jayapura, 25 Mei 2022.
Kombes Indra mengatakan penyidik Reskrim Polresta Jayapura, akan terbang ke Manokwari.
Para pelaku terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun sesuai Pasal 204 KUHP Jo Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(RED/NN)