MANOKWARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua-Papua Barat, mengklaim peningkatan kepatuhan iuran peserta maupun pendaftaran perusahaan swasta di Papua Barat.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Papua-Papua Barat, Budi Setiawan menjabarkan peningkatan mencapai 72 persen di tahun 2021.
“Dari 85 perusahaan atau badan usaha swasta, 63 diantaranya patuh atau 72 persen. Kita gunakan surat kuasa khusus kejaksaan,” bebernya, Jumat (22/4) di Manokwari.
Peningkatan ini membuat BPJS Kesehatan melanjutkan Mou kerjasama dengan Kejati Papua Barat dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
Kerja sama ini sejatinya terjalin sejak tahun 2014 dalam konteks pengawasan kepatuhan perusahaan atau badan usaha swasta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H., M.H mengingatkan tak boleh cepat puas dengan capaian itu, sebaliknya bekerja maksimal demi memenuhi target.
“Dari 400 badan usaha swasta yang terdaftar di BPJS Kesehatan Papua Barat, 85 kita proses lanjut dan 63 diantaranya patuh. Kami upayakan untuk 22 perusahaan yang belum patuh (bandel) ini,” singkatnya. (BDN/NN)