MANOKWARI — Jaksa Penyelidik di Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) Papua Barat, berinisial FKM, Kamis (27/7/2023) malam sekira pukul 23.44 WIT.
Penahanan itu dilakukan setelah FKM ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan 7 item pada APBD Perubahan 2021 dengan total sekira 4,3 Miliar lebih. Dari total itu, negara dirugikan sekira 600 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers, Kamis malam tadi menerangkan,
7 item dalam APBD-P 2021 itu diantaranya pekerjaan pemeliharaan kantor, belanja makan minum tamu pimpinan, pemeliharaan kantor, belanja makan, belanja alat pembersih kantor yang totalnya sekira 4,3 miliar lebih.
Diterangkan Aspidsus, tersangka dalam perannya tidak melakukan prosea lelang dan juga tidak melakukan verifikasi terhadap penyedia jaksa. Tersangka juga sengaja memecah anggaran tersebut untuk menghindari proses lelang.
Untuk paket belanja alat kebersihan kantor, tersangka langsung mengambil alih pembelian. Modusnya, pencairan langsung ke rekening penyedia jasa, lalu oleh penyedia jasa, uang tersebut dicairkan dan diserahkan ke tersangka. Kemudian, tersangka memerintahkan pegawai dan securit untuk membeli alat kebersihan. Paket 2021 itu juga baru dikerjakan tahun 2022.
“Malam ini langsung kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan. Selanjutnya, penahanannya kita titipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.
(NJO/NN)