Breaking News : Kejati Tahan Kadisnaker Trans Papua Barat, Diduga Korupsi Uang TPP Pegawai

Kasidik Kejati Papua Barat, Djino Talakua SH. MH saat mengawal tersangka korupsi menuju mobil tahanan.

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Papua Barat berinisial FDS dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tahun anggaran 2023 senilai 1 Miliar lebih. Penahanan pada Jumat (1/3/2024) sore tadi itu dilakukan setelah penyidik menetapkan FDS sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH. M.Hum, mengatakan, FDS berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga oleh penyidik Pidsus, ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan, hari ini juga kami melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari,” ujar Kajati.

Dalam perkara ini, FDS kata Kajati merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak dan atas kewenangannya mencairkan anggaran itu dan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadk.

Kajati Papua Barat, Harli Siregar SH. M.Hum

“Uang itu seharusnya menjadi silva alias dikembalikan ke kas daerah, namun oleh tersangka dicairkan dan digunakan,” ujarnya.

Meski begitu, Kajati mengaku penetapan tersangka masih berdasarkan bukti permulaan yang cukup sedangkan jumlah kerugian negara yang rill masih dalam perhitungan.

“Kami masih hitung kerugian negaranya, nanti kita lihat apakah akan meminta bantuan akuntan publik atau ahli,” terangnya.

Dikatakan Kejati, pihaknya tidak melihat besar kecilnya anggaran yang diduga dikorupsi, tetapi lebih kepada menegakan rasa keadilan atas hak hak pegawai yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini juga pintu masuk untuk kami, karena banyak laporan pengaduan masyarakat yang mengarah kepada si tersangka dan itu akan kami lakukan pengembangan,” tandasnya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!