KAIMANA – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (17/11/2023) menetapkan sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana berinisial AMP sebagai tersangka dugaan korupsi.
Pantauan media ini, sekira pukul 19.00 WIT, AMP dengan pengawalan petugas, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kaimana untuk dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH mengatakan, AMP ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan alokasi dana kampung tahun anggaran 2018-2022.
“Setelah menemukan bukti yang cukup, kita tetapkan AMP sebagai tersangka, dan malam ini langsung kita tahan,” ungkapnya.
Penahanan tersangka kata Kajari, dititipkan di Lapas Kaimana untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.
“Sebelum ditahan, kita sudah melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” terangnya.
Penyidiknya kata Kajari masih akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi tersebut.
(REN/NN)