MANOKWARI– Mantan (eks) Kapala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana,
Nicolaas Evert Kuahaty, diciduk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (31/8/2023). Dia diamankan di lingkungan Pengadilan Negeri Manokwari setelah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, DR. Harli Siregar, SH, M. Hum, melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Erwin Saragih, SH. MH, mengatakan, Nicolaas ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud dan pematangan lahan PLTMG Kaimana tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 milar lebih.
Diterangkan Asintel, Nicolaas di vonis 4 tahun penjara, denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus PLTMG Kaimana. Vonis itu tidak diterima terdakwa saat itu dan kemudian menyatakan Kasasi. Ditingkat Kasasi, Mahkama Agung juga menyatakan menolak pengajuan Kasasi terdakwa.
“Kasasi di tolak, meskipun dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kita tetap berkewajiban melakukan eksekusi dan membawa terpidana untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim,” jelasnya.
Dikatakan mantan Kajari Sorong itu, pihaknya sudah dua minggu memantau pergerakan yang bersangkutan sejak adanya permintaan PK, namun tim Tabur memutuskan melakukan pengamanan ketika yang bersangkutan berada di Manokwari.
“Dan Benar yang bersangkutan mendatangi PN Manokwari pada hari ini, dan langsung kita eksekusi,” terangnya.
Pantauan media ini, setelah diamankan ke ruang Asisten intelegent, Nicolaas lalu menjalani pemeriksaan kesehatan. Sekira pukul 16.30 WIT, dia keluar dari ruangan intelegent mengenakan rompi tahanan dan di bawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani hukuman.
(DTM/NN)