KAIMANA – Pemerintah Kabupaten Kaimana bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan dan pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Tidak ada maksud dan niat dari pemerintah daerah untuk memperlambat, maupun mengoreksi usulan yang diusulkan KPU maupun Bawaslu Kaimana,” kata Bupati usai penandatanganan, Senin (6/11/2023) malam kemarin.
Menurutnya, keterlambatan itu lantaran pihaknya sangat berhati hati dalam melihat usulan penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan. Meski begitu, udang undang telah mengamankan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran tersebut.
“Kita juga tetap memperhitungkan APBD Kita yang saat ini dalam proses penyusunan anggaran untuk APBD Tahun 2024. Sudah tentu ini menjadi beban bagi kita yang cukup besar,” tambahnya.
(REN/NN)