Fakfak – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bomberay Raya adalah hak mutlak masyarakat adat yang harus diperjuangkan, hal ini ditegaskan Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil, S.Sos., M.Si disela – sela arahannya pada acara perapatan Adat 7 Raja Kamis 15/11/2022 di Kabupaten Fakfak.
Menurut Bupati, pengusulan DOB ini merupakan hak prioritas masyarakat adat yang harus dibicarakan juga dimeja adat seperti yang terlaksana saat ini.
“Kenapa orang lain bisa mengusulkan, kita sebagai masyarakat adat Fakfak tidak bisa, padahal kita juga mempunyai porsi yang sama diwilayah Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Bupati.
Terkait perjuangan pembentukan DOB Bomberay Raya yang mencakup Wilayah Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni dan Wasior, Bupati berharap ada kerjasama juga dari seluruh masyarakat adat yang berada diwilayah Baham Mata.
Terlebih khusus penyelesaian masalah tapal batal diwilayah Kabupaten Kaimana, Teluk Bintuni serta Kabupaten lainnya yang berbatasan langsung dengan Wilayah Adat Kabupaten Fakfak.
Untuk diketahui, sejak Tanggal 24 – 29 Juli 2022 lalu, Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya telah melakukan tatap muka dengan pihak-pihak terkait di Pusat, guna memantapkan pembentukan DOB dimaksud yakni : Anggota DPR dari Dapil Papua Barat, Robert Kardinal, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Dr. Jaleswari Pramodawardhani, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, Deputi Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres RI, Dr. Suprayoga Hadi, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Brigjen TNI Inf. Danu Prionggo serta Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Velix V. Wanggai.
Usulan Pemekaran DOB Provinsi Bomberay Raya ini juga telah dikaji secara Akademik dan Teknokratik yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat serta Pemerintah Daerah di 4 Kabupaten tersebut untuk dipertimbangan oleh Pemerintah dan DPR. (RLS)