MANOKWARI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap dan membawa buronan Korupsi, Rendi Firmansyah Rahakbauw ke Manokwari, Rabu (1/11/2023) pagi tadi. Rendi dikawal ketat saat keluar dari pintu kedatangan dan saat dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar SH.,M.Hum melalui Asisten Intelejen Erwin P H Saragih SH.,MH Rabu pagi tadi mengatakan, penangkapan Rendi di lakukan Tim Tabur Kejati Papua Barat bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung.
“Kita tangkap DPO di sebuah kontrakan di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 27 Oktorber 2023,” ujar Erwin.
Penangkapan itu kata dia berdasarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO dari Asisten Tindak Pidana Khusus nomor : ND-09/R.2.52Fd.1/06/2023, tanggal 03 Juli 2023.

“Setelah kita tangkap, DPO itu lalu kita serahkan ke Bidang Pidsus Kejati Papua Barat,” terangnya.
Diakui Assintel, semenjak Rendi di tetapkan sebagai buronan korupsi, Tim Tabur dari Kejati Papa Barat dan Kejagung bekerjasama melakukan pencarian dengan melakukan pelacakan dari Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali dan Jakarta.
Untuk itu, melalui program Tangkap Buron(Tabur) Assitel menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang nyaman dan aman untuk buronan. Jadi, segera menyerahkan diri,” tegas Erwin, Jaksa Kelahiran Manokwari yang baru mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan mengakhiri tugasnya sebagai asintel kejaksaan tinggi Papua barat pekan depan.
Diketahui, DPO Rendi di amankan dan di bawa dari Jakarta ke Manokwari dalam perkara pengadaan fiktif pembangunan Dermaga Yarmatum, di kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dishub Papua Barat Ta 2021 dengan nilai proyek Rp. 4.503.518.000, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.898.196.200,96.
(DTM/NN)