MANOKWARI – Keluarga Terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatu menggruduk
kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (6/9/3/2023) siang tadi.
Mereka membawa spanduk bertulis desakan agar Kejati Papua Barat segera menangkap Rendi Rahakbauw sebagai pelaku utama dalam korupsi pengadaan tiang pancang.
Kordinator aksi, Kaleb Iwanggin menyayangan kinerja Kejati Papua Barat yang sejak kasus bergulir hingga masuk persidangan, belum berhasil menangkap Rendi yang oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sudah diterapkan sebagai Buronan Korupsi.
“Dia lari kemana? ada ada pembiaran dan kerjasama yang baik. Kami katakan ini, karena kami punya bukti video antara Rendi dengan orang kejaksaan,” bebernya.
Kaleb menyebut, bahwa fee 10 persen yang diterima terdakwa eks kepala dinas dalam perkara itu adalah hal biasa yang terjadi dari pusat hingga ke daerah, meski penerimaan itu tidak tercantum secara tertulis.
Begitupun dengan direktur CV.K yang benderanya di pinjam oleh Buronan Rendi untuk pekerjaan paket pengadaan itu.
“Ini kan biasa terjadi dari pusat hingga daerah. Tapi lantaran fee itu, dia divonis 4 tahun lebih. Pemilik CV juga demikian.
Jadi terkesan ini tidak adil. Makanya kami datang menuntut keadilan disini, agar dia (Rendi) segera ditangkap,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum, Selasa (5/9/2023) malam tadi mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap Rendi.
“Kita kan tidak perlu mengungkapkan apa yang sedang kita lakukan, yang pasti kami tidak diam. Tapi saya juga butuh masukan dan informasi dari siapapun termasuk wartawan. Jika ada, tolong sampaikan,” tandasnya.
(RED/NN)