MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat mencatat realisasi pembayaran pajak kendaraan dan Biaya Balik Nama Kendaraan Berrmotor (BBNKB) mencapai 37 persen per triwulan.
Loncatan dari target 25 persen per triwulan itu didapati setelah ditetapkannya program pemutihan denda pajak dan BBNKB melalui SK Gubernur Papua Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Papua Barat, M Bachri Yasin menyebut, dari 1 Juli hingga saat ini, tercatat realisasi penerimaan pajak kensadaraan dan BBNKN mencapai 49,6 Miliar atau sekira 37 persen.
“Efektifnya 25 persen per tri wulan, dan capaian kami 37 persen. Penerimaan ini didapat dari seluruh kantor wilayah Samsat di Papua Barat,” ungkapnya usai apel, Senin (2/10/2023) pagi tadi.
Kata dia, program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
“Kepada penggunaan kendaraan, termasuk wartawan, kami harap bisa memanfaatkan program pemerintah ini,” tandasnya.
(RED/NN)