MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan sudah tak ada lagi kegandaan dalam dokumem syarat Bacaleg DPR Papua Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, S.Sos mengatakan, per tanggal 26 Juli 2023, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lima partai yang sebelumnya mengalami kegandaan yakni Partai Golkar, Gelora, Demokrat, Garuda dan Partai Buruh.
“Untuk partai yang sebelumnya mengalami kegandaan, sudah kita klarifikasi dan diselesaikan oleh masing masing Parpol. Per tanggal 26 juli 2023 kegandaan pencalonan di pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak ditemukan lagi,” ungkapnya, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu untuk DPD RI, Kata Halim
tidak ada kegandaan untuk pendaftaran perbaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat.
Diketahui, pelaksanakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan Bakal Calon anggota DPR Papua Barat sudah dilakukam KPU Papua Barat sejak Senin 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu 9 Juli 2023 di Aula KPU Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, selanjutnya adalah tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon terhitung Senin 10 Juli 2023 hingga Minggu 6 Agustus 2023.
Karena tahapan pengajuan perbaikan dokumen bersamaan dengan cuti bersama idul adha, kemudian masih banyaknya para Caleg yang belum mendapatkan surat keterangan dari kantor yang berwenang karena diluar kemapuan para Caleg, maka KPU RI mengeluarkan surat dinas momor 700/PL.01.04-SD/05/2023 tgl 10 Juli 2023 yang memberikan kesempatan pengajuan perbaikan hingga tanggal 16 juli 2023
Sebagaimana bunyi regulasi penentuan MS atau TMS selain oleh kebenaran, keabsahan dan kecocokan dokumen syarat administrasi bakal calon penentuan MS/TMS juga ditentukan oleh hasil analisa kegandaan oleh KPU RI melalui aplikasi Silon.
(RLS/NN)