Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rp 140 Juta di Manokwari

EYR pelaku pencurian Rp 140 juta, digelandang ke ruang tahanan Polresta Manokwari, Senin (15/1/2024). (Foto: RED/NN)

MANOKWARI – EYR pelaku pencurian uang Rp 140 juta berhasil ditangkap polisi. Ia sempat memakai uang hasil curian untuk bersenang-senang termasuk membeli handphone dan minuman keras (miras).

EYR bersama seseorang rekannya beraksi Senin 8 Januari pukul 10.30 WIT di Toko Aman Jaya Kelurahan Wosi Manokwari. Apesnya ia tertangkap hanya tujuh jam setelah beraksi.

“EYR terangkap saat membeli miras di sebuah cafe pukul lima sore. Artinya tertangkap setelah tujuh jam setelah kejadian,” jelas Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo dalam rilis kasus di Mapolresta Manokwari, Senin (15/1/2024).

Uang curian dipakai membeli iPhone Pro Max 13 juga HP Realme. EYR menghabiskan total Rp 35 juta hasil curian.

Polisi mengamankan handphone, motor, helm dan sisa uang hasil curian Rp 105 juta sebagai barang bukti. Motif pelaku di kasus ini adalah untuk euforia dan bersenang-senang.

Kronologi Pencurian

EYR bersama rekannya mendapati sebuah Toyota Hilux putih yang terparkir di halaman toko Aman Jaya Wosi Manokwari. Si pemilik mobil bersama beberapa rekannya sedang berada di dalam toko untuk belanja barang elektronik.

Sialnya uang Rp 140 juta yang tersimpan dalam tas ransel ditinggal pemiliknya di dalam mobil. EYR kemudian berhasil membawa kabur tas berisi uang.

Aksi EYR ketahuan dari rekaman CCTV toko. Tak menunggu lama korban kemudian membuat laporan polisi. Polisi pun gerak cepat dan berhasil menangkap EYR hanya tujuh jam sejak kejadian.

Selain EYR, polisi juga memburu rekannya yang ikut beraksi bersama di toko tersebut. EYR terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga sedang menelusuri catatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang didalangi tersangka EYR.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!