KAIMANA – Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan dua program yang sangat penting bagi keikutsertaan peserta Jamsostek. Tetapi program perlindungan itu pun diakui masih banyak yang belum memahaminya.
“Sampai sekarang masih banyak yang belum memahami manfaat dari program BPJS,” cetus Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Sirta Mustakim saat sosialisasi di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kaimana kaimana dan Kementerian Perhubungan Laut Unit Penyelenggara Pelabuhan Kaimana.
Menurutnya manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan.
“Ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, misalnya dalam perjalanan ke tempat kerja atau penyakit yang disebabkan dari lingkungan kerja,” terang Sirta.
Sementara Jaminan Kematian (JKM) untuk meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan beasiswa untuk 2 anak peserta, minimal 3 tahun.
Diakui sosialisasi serupa sangat penting untuk memberi pemahaman sekaligus memaparkan program jaminan sosial kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh tenaga kerja di Kaimana sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. (ren/nn)