MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, melantik Derek Ampnir sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama dan Octafianus Mayor sebagai Pjs Bupati Fakfak, Selasa (24/9/2024).
Keduanya bertugas 25 September hingga 23 November berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3823 tahun 2024 tentang penunjukan penjabat sementara bupati Teluk Wondama dan Fakfak.
Empat pesan ABT, merangkul semua kelompok, optimalkan koordinasi bersama DPR, parpol, tokoh masyarakat dan semua pihak, menjaga netralitas PNS dan ASN serta hindari kebijakan yang memicu konflik.
“Saya percaya keduanya berpengalaman ilmu pemerintahan, mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya di auditorium PKK Arfai.
Keduanya juga bertugas memfasilitasi pelaksanaan pilkada, memelihara Kamtibmas, membahas rancangan Perda dan menandatangani APBD sesuai persetujuan Mendagri.
“Termasuk mengganti pejabat sesuai Perda perangkat daerah setelah persetujuan Mendagri,” tambahnya.
Ia menyebut tugas utama penjabat kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai aturan.
Masyarakat Wondama dan Fakfak diimbau mendukung, memberi saran dan masukan kepada dua penjabat dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam kesempatan yang sama, ABT kembali mengingatkan ASN bersikap netral karena terikat dengan aturan dan juga mendukung Pilkada serentak.
“Ruang lingkup tugas Pj sama dengan kepala daerah, hanya tugas ruang pemerintahan harus sesuai kepatutan dan kewajaran untuk kebijakan daerah,” singkatnya.
(ELS/NN)