MANOKWARI – Dewan kehormatan Majelis Rakyat Papua Barat (DK MRPB) mulai bekerja untuk mengatur internal dalam rangka menjaga citra wibawa dan kehormatan lembaga.
Wakil Ketua Dewan kehormatan Willy Hegemur menyatakan, dewan kehormatan membuka ruang pengaduan kepada masyarakat untuk melaporkan anggota MRPB yang diduga melakukan pelanggaran
“Dewan kehormatan telah membuka ruang pengaduan publik. Masyarakat boleh melaporkan anggota MRPB yang diduga melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Nanti kita akan selidiki dan kemudian masuk kepada sidang kode etik,” terangnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Willy, anggota MRPB adalah bagian dari masyarakat yang tinggal di tengah masyarakat, sehingga apabila melakukan pelanggaran maka akan diselesaikan berdasarkan kode etik lembaga.
“Pada kesempatan sidang kode etik yang selesai digelar, kita mulai terbuka kepada masyarakat, karena anggota MRPB tinggal di tengah tengah masyarakat. Sehingga kalau ada sikap maupun perilaku anggota MRPB yang kemudian dinilai oleh masyarakat itu adalah kriminal maka segera laporkan,” tambahnya.
Seperti diketahui sidang kode etik, Kamis (31/10/2025) bersama tenaga ahli dan legal advitor terhadap dua anggota MRPB yang melakukan pelanggaran moral dan disiplin.
Selanjutnya akan ditindak lanjut saat sidang paripurna DPR untuk melihat sanksinya seperti apa dan sesuai aturan yang berlaku.
(RLS/NN)



