Di Somasi Terkait Ganti Rugi Lahan Pasar Sanggeng, Begini Respon Pemkab Manokwari

MANOKWARI – Kantor Pengacara Rustam SH.,CPCLE melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari menyoal belum dibayarkan ganti rugi lahan dan bangunan milik kliennya Elsye TO diatas lahan pembangunan Pasar Sanggeng di Manokwari. Somasi itu resmi diterima, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari, Selasa Kemarin.

Kepada media ini, Rabu (3/4/2024) Rustam mengaku bahwa somasi itu dilayangkan setalah Pemerintah dinilai tidak memberikan kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan yang disepakati bersama senilai Rp 15 Miliar lebih.

“Bagaimana kami tidak somasi, berita acara penyerahan uang sudah ada. Foto bersama kertas bertuliskan nominal uang juga sudah, tapi fisik uangnya sampai saat ini belum diterima, sementara itu pembangunan proyek sudah berlangsung,” ungkapnya.

Dikatakan Rustam, dalam somasi itu, pihaknya menguraikan sejumlah alasan dan kronologi serta sejumlah pertemuan yang nyatanya tidak menemui titik temu.

“Somasi sudah kita layangkan. Deadline 4 April. Jika tidak membayar, kami akan tempuh jalur hukum perdata dan pidana,” tegasnya.

Langkah itu harus dilakukan sebab menurut Rustam, pemerintah Kabupaten Manokwari secara administrasi telah membuat soalah olah uang ganti rugi lahan senilai 15 Miliar lebih telah diberikan kepada pemilik tanah dan bangunan. Nyatanya, belum ada uang yang diterima secara fisik hingga somasi itu dilayangkan.

Menyoal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Fredy Risamassi yang dikonfirmasi, membenarkan soal somasi yang telah pihaknya terima itu. Meski begitu, lantaran bicara soal hukum, maka jawaban terkait somasi itu kata dia patut dikonfirmasikan kepada kuasa hukum Pemkab Manokwari.

“Berkaitan dengan somasi yang dilayangkan oleh Pak Rustam, untuk konfirmasi dari Pemerintah akan disampaikan oleh Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Manokwati,” terangnya.

//Tanggapan Kuasa Hukum Pemerintah//

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Manokwari, Jimmy El yang dikonfirmasi, Rabu sore tadi tak mempermasalahkan somasi yang dilayangkan. Pihaknya akan menggunakan mekanisme yang ada untuk menjawab itu.

Meski begitu, Jimmy membeberkan alasan dimana pembayaran itu belum dilakukan. Menurutnya, tidak ada aturan yang membenarkan pembayaran dilakukan jika status lahan masih dalam persoalan hukum (gugatan).

“Lahan itu masih dalam gugatan yang teregister di Pengadilan Manokwari sejak September 2023. Pemerintah tidak mungkin melakukan pembayaran sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan itu,” ungkapnya.

Dia mengaku, anggaran untuk pembebasan lahan itu sudah ada. Anggaran itu bersamaan dengan pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak lainnya saat itu di tahun 2023.

“Pembayaran sudah dilakukan langsung ke rekening masing masing pemilik lahan yang sah yang tidak ada persoalan hukum, kesuali Elsye TO, karena status lahannya masih berperkara,” ungkapnya.

Soal anggaran, kata Jimmy pemerintah karena saat itu belum menitipkan anggarannya ke Pengadilan, sehingga anggarannya dikembalikan ke kas daerah.

“Bisa jadi temuan jika kita tidak kembalikan ke kas daerah. Makanya karena saat itu belum dititipkan di PN, sehingga kita kembalikan ke kas daerah,” terangnya.

Jimmy yang juga korwil (Koordinator Wilayah) Peradi (Penghimpunan Advokad Indonesia) di wilayah ini mengaku akan melaporkan kode etik profesi advokat yang menurutnya telah dilanggar Rustam SH.,CPCLE.

“Elsye TO sebelumnya menggunakan advokad lain yang bukan Rustam dan belum ada pencabutan kuasa kepada kuasa hukum yang sebelumnya,” bebernya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!