MANOKWARI – Oknum anggota DPR Papua Barat YAY ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua Barat, Rabu (7/12/2022).
YAY menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana Hibah APBD Papua Barat tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Klien kami diperiksa hampir 11 jam, dari jam 7 malam hingga jam 6 pagi,” aku Rustam, SH, Kuasa Hukum YAY.
Via pesan WhatsApp, Rustam membenarkan kliennya ditahan dengan penandatanganan berita acara pemeriksaan, juga berita acara penahanan.
“Tentu ada upaya hukum terhadap klien kami. Penangguhan penahanan akan diajukan kepada penyidik,” singkatnya.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditkrimsus menetapkan YAY sebagai tersangka korupsi hibah APBD untuk komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018-2019 dengan total penerimaan sebesar Rp.6.1 miliar.
Hasil audit investigasi BPK RI Perwakilan Papua Barat menemukan Rp.4.3 miliar lebih kerugian negara dengan laporan pertanggungjawaban fiktif dan juga markup. (RED/NN)