MANOKWARI — Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (22/8/2023) malam tadi menahan ARL sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan APBD 2021 pada Sekretariat Dewan Perkwakilan Rakyat Papua Barat.
ARL merupakan tersangka baru atas pengembangan tersangka FM selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum mengatakan, ARL awalnya diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Setelah mendapat alat bukti yang cukup, Jaksa lalu meningkatkan statusnya sebagai tersangka, kemudian melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Hari ini kami tahan untuk dua puluh hari kedepan dengan penitipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari,” ungkapnya, Selasa malam tadi.
Dikatakan Kajati, ARL dalam kasus ini bertindak selaku Direktur yang perusahannya digunakan oleh tersangka FM untuk melakukan beberapa item pekerjaan.
“ARL sebagai Direktur untuk CV.Y dan direktur untuk CV.KBP yang pada 2021 perusahaannya dipakai oleh tersangka FM. Uang sejumlah Rp 2,2 M masuk kerekening perusahaan namun pekerjaan tidak dilakukan,” terangnya.
Tepisah, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengakui bahwa ARL merupakan rekanan lama yang telah bekerjasama dengan FM.
“Perusahaan ARL ini sudah dipakai jauh sebelum FM menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat,” Ungkapnya sembari mengiakan bahwa ARL sudah bekerjasama sejak FM menjabat di Dinas Koperasi dan UMKM.
(DTM/NN)