MANOKWARI – Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat, tengah membenahi internal menyusul laporan keluarga pasien yang melakukan transaksi pembayaran di ruang operasi.
Direktur RSUP Papua Barat dr. Arnoldus Tiniap, M. Epid mengatakan pada prinsipnya pembayaran harus dilakukan satu pintu melalui kasir.
“Apa pun alasannya, itu tidak dibenarkan bahkan bisa dikatakan sebagai pungutan liar atau Pungli,” terangnya kepada nokennews.com di Manokwari, Senin (9/1/2023).
Menurut dia pelayanan kesehatan dalam bentuk apa pun yang mewajibkan pasien membayar harus melalui kasir RSUP. Jika sebaliknya, ia mempersilahkan masyarakat mengadukan hal itu ke manajemen atau bisa ke pihak lain.
Magister Epidemiologi ini tak menampik jika beberapa laporan yang sama, pernah disampaikan keluarga pasien. Pihak manajemen pun merencanakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Sebenarnya hari ini tetapi ditunda karena ada rapat dengan pimpinan. Saya sudah keluarkan pengumuman untuk pembayaran apa pun di RSUP harus melalui kasir,” akunya.
Sebelumya Jumat 6 Januari 2022, Direktur RSUP Papua Barat mengeluarkan edaran pemberitahuan kepada seluruh masyarakat yang mengakses layanan kesehatan di RSUP.
Pertama, seluruh transaksi pembayaran harus melalui satu pintu, ke dua, pembayaran transaksi selain kasir dianggap tidak sah, ke tiga kwitansi atau bukti pembayaran hanya dikeluarkan oleh kasir.
(RED/NN)