Dishut Papua Barat Amankan 8 Kubik Merbau Ilegal

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik F. Runaweri. (RLS/IST)

MANOKWARI – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, mengamankan 8 Kubik kayu Merbau diduga hasil penebangan liar di Kabupaten Sorong. Ini merupakan instruksi Pj gubernur yang ditindaklanjuti Dinas Kehutanan Sorong.

Sidak Sabtu lalu dilalukan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong, mengamankan dua truk pengangkut kayu Merbau.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik F. Runaweri membenarkan kedua truk mengangkut kayu jenis Merbau.

“Penebangan tidak miliki izin sehingga tidak ada penerimaan kepada negara. Meski ada pengakuan kayu itu milik masyarakat, tetapi harus memiliki izin,” kata Runaweri, Senin (12/12/2022).

Terungkapnya dugaan praktek penebangan liar itu setelah sebelumnya Pj.Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpau berkunjung ke Sayosa, Kabupaten Sorong.

“Dua truk masih ditahan. Ada indikasi kayu diperjualbelikan ke luar Papua Barat. Kalau ada indikasi untuk industri akan diproses,” terangnya.

Runaweri menjelaskan dua model kontraktor kayu, membeli dari masyarakat atau tinggal menerima fee. Meski demikian Dishut berkoordinasi dengan mendapat dukungan dari Polda Papua Barat.

“Hasil penebangan hutan itu disepakati akan dilakukan penanaman kembali. Kami memfasilitasi bibit pohon untuk ditanam lagi,” singkatnya. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!