Disnakertrans Papua Barat: Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Pekerjaan

Foto: Plt Kadisnakertrans Papua Barat Derek Ampnir, S.Sos., MM. (ELS/NN)

MANOKWARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, mengingatkan pentingnya laporan tahunan tentang lowongan pekerjaan.

“Perusahaan atau investor wajib melaporkan itu setiap tahun. Bukan atas kemauan saya tetapi berdasarkan perintah undang-undang,” tegas Plt Kadisnakertrans Derek Ampnir, Jumat (7/6/2024).

Ia menyebut dasar kewajiban tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023.

“Kita tertibkan. Perusahaan harus lapor baik ke provinsi atau kabupaten termasuk yang kerja antar daerah. Itu juga sebagai upaya perbaikan on the track ketenagakerjaan,” terangnya.

Ia menegaskan layanan ketenagakerjaan tidak diberikan bagi perusahaan yang belum melaporkan lowongan pekerjaan. Hal itu diartikan sebagai sanksi agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan.

Perpres tentang laporan lowongan pekerjaan diterbitkan 26 September 2023. Namun hingga kini belum ada laporan yang masuk ke Disnakertrans.

“Belum ada yang melapor. Dari data sebelum pemekaran PBD juga belum ada yang mematuhi aturan ini,” akunya.

“Termasuk perusahaan minyak dan gas juga harus wajib lapor. Telkom misalnya saat membuka lowongan juga harus lapor agar disesuaikan dengan pencaker dalam rangka perluasan lapangan pekerjaan,” paparnya.

Disnakertrans juga menyiapkan tim pengawas yang siap bergerak ke semua perusahaan swasta dan BUMN di Papua Barat.

“Bulan Juli tim turun ke semua kabupaten. Saya imbau agar segera melaporkan lowongan pekerjaan,” singkatnya.

(ELS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!