KAIMANA – Dinas Kepudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat menggelar Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan (P3) Objek Pemajuan Kebudayaan (Warisan Budaya Takbenda) tahun 2023 di Kabupaten Kaimana.
Kepala Seksi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat S. Y. Maya Inggamer. S. Sos mengatakan, kegiatan itu laksanakan dalam rangka mengembangkan warisan budaya.
“Kita menjaring warisan budaya sesuai dengan 10 objek kemajuan kebudayaan dan cagar budaya, yang tertuang dalam undang-undang kebudayaan nomor 5 tahun 2017,” ungkapnya, Kamis (14/8/2023).
Kata dia, objek kemajuan kebudayaan adalah warisan budaya didalam kehidupan masyarakat yakni kesenian tradisional, pengetahuan tradisional, makanan tradisional secara turun-temurun.
“Beberapa warisan budaya khas papua yang telah diakui menjadi warisan budaya nasional adalah papeda, tari tumbu tanah, tari ular, rumah adat kaki seribu,” ungkapnya.
Beberapa warisan budaya lainnya yang telah ditetapkan dalam sidang penetapan warisan budaya pada tanggal 28 Agustus sampai 1 September 2023 di Jakarta dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yakni, tarian titir dari Kabupaten Fakafak, pengetahuan tradisional masyarakat ramuan herbal dan pengetahuan masyarakat untuk mengolah makanan tradisional buah hitam dari Kabupaten Teluk Wondama.
“Kami berharap ada warisan budaya tradisional dari masyarakat adat Kabupaten Kaimana yang menjadi warisan budaya secara turun-temurun seperti Hadrat. Bagaimana filosofinya, serta warisan budaya lainnya yang menjadi perhatian pemerintah saat untuk dikembangkan,” tandasnya.
(REN/NN)