MANOKWARI -Majelis Hakim menjatuhi hukuman bersalah terhadap dua penjual minuman keras (Miras) di Manokwari dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (17/6).
Majelis hakim, Carolina D.Y Awi, SH.,MH, menyatakan terdakwa Syamsu Bahri divonis 5 bulan kurungan dan atau denda Rp 5.000.000. Sedangkan terdakwa Sewistakaria divonis 3 bulan kurungan dan atau denda Rp. 2.000.000.
Vonis hakim ini akhirnya menjadi jawaban atas polemik Perda Miras yang selama ini diperdebatkan antara masih berlaku atau tidak.
Diketahui kedua penjual miras itu diamankan bukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, melainkan oleh jajaran Direktorat Samapta Polda Barat.

Menyoal itu, Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE mengapresiasi langkah Direktorat Samapta yang telah melakukan salah satu tugas dan fungsinya sebagai penyidik terhadap suatu tindak pidana ringan termasuk Miras yang didasari Peraturan Daerah.
“Kan sudah jelas, Perda Miras itu Tipiring, dan kewenangan Tipiring ada pada fungsi Samapta. Jadi ini adalah langkah Perdana dari Direktorat Samapta yang perlu diapresiasi,” terangnya.
Menyoal Perda, Rustam kembali menegaskan bahwa Perda Miras sejak bulan juni 2016 sidah dibatalkan Oleh Gubernur, tapi belum dicabut oleh Bupati Manokwari dan DPRD Manokwari, itu sebabnya Perda Miras masih berlaku. (DTM/NN)