MANOKWARI – Pelaksana proyek penimbunan landasan pacu Bandara Rendani Manokwari, diminta memperhatikan ketentuan dan perizinan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menerima aduan masyarakat terkait polusi dan keselamatan berkendara di sekitar lokasi proyek bandara.
Tim DLHP menemukan sejumlah penyedia galian C belum memiliki persetujuan dan dokumen lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha.
“Telah dilakukan pertemuan antara pihak terkait dalam rangka pengintegrasian bentuk persetujuan lingkungan dalam penerbitan surat izin penambangan batuan,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat Daniel Leonard Haumahu, S.Hut.,M.Si, Jumat (25/11/2022).
Menurut dia kesepakatan terkait penerbitan izin penambangan batuan harus disertai
persetujuan lingkungan yang dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
“Aktivitas
penimbunan proyek perpanjangan runway bandara Rendani Manokwari, harus jelas dan lengkap persyaratannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Hingga kini baru CV. Gaya Baru Utama yang mendapat persetujuan lingkungan
untuk mendukung aktivitas penimbunan bandara Rendani.
Berita persetujuan untuk CV. Gaya Baru Utama sesuai rapat pembahasan formulir UKL-UPL Oktober 2022 dengan berita acara dan persetujuan lingkungan pada 07
November 2022.
Berbeda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Rendani Manokwari Christian Devi akan memanggil pihak pelaksana dan penyedia galian C untuk mengevaluasi perizinan yang belum terpenuhi.
“Kami akan komunikasikan dengan pelaksana bersama penyedia galian C agar dilakukan sinkronisasi dengan instansi teknis di Pemda Papua Barat,” singkatnya. (RLS)