MANOKWARI – DPR Papua Barat menyetujui 21 rancangan peraturan daerah yang akan disahkan dalam rapat pleno masa sidang II Tahun 2022, Senin (18/7).
Raperda itu terdiri atas 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi yang merupakan inisiatif DPR maupun usulan eksekutif.
Rinciannya, enam usulan inisiatif DPR Papua Barat, 4 Raperdasus dan 2 Raperdasi serta 15 usulan eksekutif, 4 Raprdasus dan 11 Raperdasi.
“Pembahasan telah rampung dan kami telah menetapkan 21 Raperdasus dan Raprdasi yang akan dibawa dalam paripurna DPR Papua Barat malam ini,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Samaudin Seknun.
8 Raperdasus :
- Keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan kewenangan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua.
- Pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan distrik.
- Orang Asli Papua (OAP).
- Perguruan Tinggi Swasta.
- Pertambangan Rakyat.
- Pasal 7 PP 107/ 2021 tentang Dana Abadi.
- Pembangunan dan pemberdayaan perempuan asli Papua dalam bidang ekonomi kreatif.
13 Ranperdasus :
- Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pengelolaan keuangan daerah.
- Tata cara rekruitmen politik.
- Penyelengaraan pendidikan di Provinsi Papua Barat.
- Pengangkatan P3K menjadi PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat.
- Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Pasal 61 ayat (4) tentang penempatan penduduk dalam rangka Transmigrasi Nasional.
- Rencana induk pembangunan perindustrian Provinsi Papua Barat tahun 2022-2042.
- Pasal 60 ayat (2) tentang peningkatan, perencanaan dan pelaksanaan program gizi penduduk bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat.
- Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan.
- Pasal 48 ayat (3) tentang pelaksanaan tugas dan pembiayaan kepolisian daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Pasal 57 ayat (4) tentang perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan orang papua.
- Pasal 35 ayat (6) tentang pelaksanaan bantuan dan pinjaman luar negeri.
(ELS/NN)