Dua Kali Menuju RS, yang Ketiga Langsung Lapas, YMF Kini Jadi Tahanan Jaksa

Kajati Papua Barat, Harli Siregar SH M.Hum dalam press Conferance, Rabu (13/9/2023) kemarin.

MANOKWARI – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya menahan YMF selaku tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pelaksanaan kongres Pemuda Katolik.

Penahanan YMF dilakukan Rabu kemarin setelah jaksa memastikan kondisi kesehatannya sudah membaik dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum, Rabu kemarin mengatakan, setelah dipastikan sehat, Jaksa penyidiknya langsung melakukan penahanan dengan menitipkan penahanan tersangka di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan di Manokwari.

“Penahanan kita titipkan di Lapas perempuan untuk penahanan pertama 12 hari kedepan,” ungkapnya.

Sebelumnya, YMF dalam pemeriksaan pertama ditetapkan sebagai tersangka, namun belum sempat melakukan penahanan, kondisi kesehatannya terganggu sehingga dilarikan ke RS Papua Barat.

Kali kedua, tersangka sudah diperiksa sebagai tersangka namun saat menjalani pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan penahanan, kondisi kesehatannya kembali terganggu sehingga dilarikan ke RSAL.

Kali ketiga, Rabu kemarin, kondisi YMF membaik dan memungkinkan dilakukan penahanan.

Kajati Papua Barat, dalam pemberitaan sebelumnya menerangkan, dalam Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Desember 2018, memutuskan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 akan diselenggarakan di Manokwari, Papua Barat.

Mengetahui itu, tersangka selaku Ketua pengurus Pemuda Katolik Komda Papua Barat meminta sekretaris pengurus, MFK untuk membuat proposal pengajuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Belakangan, tersangka menilai proposal yang dibuat MFK tidak layak sehingga meminta wakil ketua didang kepemudaan dan politik berinisial NDS untuk membuatkan proposal baru.

NDS kemudian membuat proposal yang didalamnya berisi Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nilai Rp7.091.850.000,00.

Atas inisatif tersangka dan tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Pengurus lainnya, tersangka lalu merubah proposal yang dibuat NDS menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan nilai Rp.7.000.000.000,00.

Kemudian, propasal yang sudah dirubah peruntukannya itu, oleh tersangka diajukan ke Kantor Gubernur Papua Barat melalui Bagian Umum.

Disatu sisi, pengurus Pusat Pemuda Katolik telah beberapa kali meminta kesiapan Pengurus Pemuda Katolik Komda Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021, tetapi Pengurus Komda Papua Barat bersifat pasif. Akhirnya, pengurus pusat memutuskan memindahkan lokasi kongres ke Semarang,Jawa Tengah.

Meskipun tersangka sudah mengetahui lokasi kongres dipindahkan ke Malang, Jawa Timur, namun tersangka tidak menginformasikan keputusan pemindahan lokasi itu kepada Pemerintah Papua Barat. Tersangka tetap menjalani proses persetujuan proposal yang pada akhirnya dana bantuan hibah Kongres XVIII Tahun 2021 disetujui dan ditransfer ke rekening pengurus sebesar 3 Miliar.

“Dari cairnya uang hibah itu, tersangka ternyata tidak menggunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, tersangka membuat laporan pertanggung jawaban fiktf, menaikan harga satuan dari harga yang sebenarnya pada dan dijadikan sebagai laporan pertanggungjawaban dan berakibat pada meruginya negara senilai Rp 3 Miliar,” tandasnya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!