MANOKWARI – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Papua Barat, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Hibah KAWAL ke Kejati Papua Barat, Jumat (9/12/2022).
“Saat ini dalam proses setelah pelimpahan perkara (tahap I) ke Kejati Papua Barat,” rilis Kombes Pol Romylus Tamtelahitu Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kamis (15/12/2022).
“Tersangka YAY tetap ditahan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara hingga pelimpahan tahap dua nanti,” tulisnya lagi.
Menurut dia, pendalaman kasus ini ditelusuri dengan tidak menutup kemungkinan nantinya memunculkan calon tersangka baru.
Sebelumya YAY ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah APBD untuk komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018-2019 dengan total penerimaan sebesar Rp.6.1 miliar.
Hasil audit investigasi BPK RI Perwakilan Papua Barat menemukan kerugian negara Rp.4.3 miliar lebih atas laporan pertanggungjawaban fiktif dan juga markup. (RED/NN)