MANOKWARI – Kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah PBVSI Rp.1,499.950.000,- miliar, masuk tahap II di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pelimpahan tersangka bersama barang bukti setelah penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Papua Barat, menyatakan berkas lengkap (P21).
Kabid Humas Kombes Ongky Isgunawan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara termasuk bukti audit penghitungan kerugian negara.
“Hasil audit BPKP menemukan kerugian negara penyalahgunaan hibah PBVSI tahun anggaran 2020 APBD Papua Barat, 1,4 miliar lebih,” demikian rilisnya.
Ia menegaskan upaya pemberantasan tipikor di wilayah hukum Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan semua elemen.
Kepolisian, tulis dia lagi tidak hanya fokus pada penerapan hukum maksimal, melainkan menyelamatkan kerugian negara.
“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, dalam pemberantasan korupsi” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan RT ketua PBVSI Papua Barat, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, 8 Maret 2024.
Perkembangan penyidikan menemukan dua alat bukti sah, salah satunya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) auditor perwakilan BPKP Papua Barat senilai Rp.1.479.704.400; (satu miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah).
(RED/NN)