MANOKWARI – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Papua Barat terus bergulir. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN).
Wakil II Ketua KONI Pusat Soedarmo bahkan menyebut 4 orang terindikasi kuat dalam kasus itu. Ia pun mempertanyakan hal itu saat berjumpa wartawan di Manokwari, Kamis (23/2/2023).
“Teman-teman wartawan tahu empat nama yang terindikasi tidak?. Nanti kalau ditingkatkan ke penyidikan sudah tentu ada tersangkanya. Kita tunggu hasil penyelidikan yah,” ujarnya.
Ia menegaskan pergantian pengurus segera dilakukan jika penetapan tersangka diterbitkan Polda Papua Barat. Hal ini pun sudah disampaikan ke Ketua KONI Papua Barat.
“Harus segera diganti. Jangankan KONI, kepala daerah yang tersangkut korupsi pun harus segera diganti,” ujarnya di Manokwari, Kamis (23/2/2023).
Pergantian itu, lanjut dia harus sesegera mungkin dan tidak perlu menunggu adanya keputusan hukum yang tetap (inkrah).
“Kalau menunggu terlalu lama, putusan, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Segera diganti saja dengan pengurus yang baru,” tegasnya.
Soedarmo berharap urusan internal KONI Papua Barat, harus secepatnya diselesaikan mengingat persiapan menghadapi PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara kian dekat.
Penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat, meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Penetapan tersangka segera setelah penghitungan kerugian negara (PKN).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Sony Tampubolon mengaku sejumlah orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Jauh sebelumnya, hasil penyelidikan Ditreskrimsus menemukan indikasi penyimpangan Rp.227,49 miliar Hibah KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Rinciannya, Rp.60 miliar tahun 2019, Rp.99,9 miliar tahun 2020 dan Rp.67,5 miliar tahun 2021.
(RED/NN)